Latar belakang masalah
Indonesia adalah Negara yang kaya akan sumber
daya alam.sumber daya tersebut terbagi atas hasil tambang seperti minyak bumi,
batu bara dan emas kekayaan alam nya pun dapat dilihat dari hasil laut,hutan
dan perkebunan. hasil – hasil bumi tersebut terhampar diberbagai pulau – pulau
yang ada di Indonesia dan salah satunya berada di kepulauan Kalimantan dengan
hasil tambangnya yang melimpah. Hal
inilah yang menyebabkan pulau Kalimantan banyak dilirik para investor dalam
maupun luar negeri, untuk
mengeskplor hasil – hasil bumi yang ada.
Hasil
–hasil alam yang ada kemudian dijual untuk negara – negara lain yang membutuhkan,
hal tersebut menghasilkan suatu kegiatan perdagangan internasional atau yang
lebih dikenal dengan Ekspor Impor, dimana kegiatan ekspor impor tersebut akan
diawasi oleh suatu badan atau lembaga negara yang bernama Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai itu sendiri berada dibawah naungan Kementrian Keuangan. DJBC
mempunyai peran yang sangat penting terhadap pengawasan dan pelayanan ekspor
dan impor.
“ Berdasarkan
uu no. 10 tahun 1995 tugas
pokok DJBC adalah menyelenggarakan sebagian tugas pokok Departemen Keuangan RI
dibidang kepabeanan dan cukai berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh
menteri yaitu”
·
Pengawasan dan lalu lintas barang yang
masuk/keluar daerah pabean (pasal 1 uu 10/1995).
·
Pemungutan bea masuk (bm) atas pemasukan barang dari
luar daerah pabean ke dalam daerah pabean indonesia (psl. 1 (1))
·
Pemungutan cukai terhadap barang kena cukai (bkc)
(psl 1 (1) uu 11/1995).
·
Pemungutan pajak lainnya yang ditugaskan pada DJBC
(uu perpajakan).
Pelayanan
ekspor impor itu sendiri tidak serta merta dapat diberikan langsung kepada
pengguna jasa atau perusahaan,karena untuk melakukan dan mendapatkan izin dari
DJBC terkait pelayanan impor maupun ekspor terdapat beberapa syarat yang harus
dipenuhi oleh pihak eksportir atau importir.
Teori dan Konsep
berikut beberapa teori-teori mengenai ekspor dan impor.- yang pertama pengertian ekspor
Menurut Punan (1992:2) “Ekspor adalah mengeluarkan barang
dari dalam keluar daerah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan berlaku.
Tetapi menurut
Curry (2001:145) “Ekspor adalah barang dan jasa yang dijual kepada negara asing
untuk ditukarkan dengan barang lain(Produk,uang).
Sedangkan
menurut Winardi (1992:2003) pengertian ekspor adalah”barang-barang (termasuk
jasa-jasa) yang dijual kepada penduduk Negara lain,ditambah dengan jasa-jasa
yang diselenggarakan kepada penduduk Negara tersebut berupa pengangkutan
permodalan dan hal-hal lain yang membantu ekspor tersebut.
Berdasarkan
UU No 17 tahun 2006 eksportir adalah setiap orang
perseorangan atau badan usaha baik berbentuk badan hukum / bukan badan hukum
yang melakukan kegiatan ekspor dalam wilayah hukum RI.
Adapun manfaat dari kegiatan ekspor sebagai berikut :
a. Memperluas
Pasar bagi Produk Indonesia
Kegiatan ekspor merupakan salah satu cara untuk
memasarkanproduk Indonesia ke luar negeri. Misalnya, pakaian batik merupakan
salah satu produk Indonesia yang mulai dikenal oleh masyarakat dunia. Apabila
permintaan terhadap pakaian batik buatan Indonesia semakin meningkat,
pendapatan para produsen batik semakin besar.Dengan demikian, kegiatan produksi
batik di Indonesia akan semakin berkembang.
b. Menambah
Devisa Negara
Perdagangan antarnegara
memungkinkan eksportir Indonesia untuk menjual barang kepada masyarakat luar
negeri. Transaksi ini dapat menambah penerimaan devisa negara. Dengan demikian,
kekayaan negara bertambah karena devisa merupakan salah satu sumber penerimaan
negara.
c. Memperluas
Lapangan Kerja
Kegiatan ekspor akan membuka lapangan kerja bagi
masyarakat.Dengan semakin luasnya pasar bagi produk Indonesia, kegiatan
produksi di dalam negeri akan meningkat. Semakin banyak pula tenaga kerja yang
dibutuhkan sehingga lapangan kerja semakin luas.
2. pengertian Impor
Berdasarkan UU No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan Impor
adalah Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean.
Sesuai
dengan UU No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan daerah pabean ialah wilayah
Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas
kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Berdasarkan
UU No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan kawasan pabean adalah kawasan dengan
batas-batas tertentu di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang
ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Importir
adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik berbentuk badan hukum /
bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor dalam wilayah hukum RI.( UU No
17 tahun 2006).
Kegiatan
impor membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Berikut ini beberapa manfaat
kegiatan impor:
a. Memperoleh Barang
dan Jasa yang Tidak Bisa Dihasilkan
Setiap negara memiliki sumber daya alam dan kemampuan sumber
daya manusia yang berbeda-beda. Misalnya, keadaan alam Indonesia tidak bisa
menghasilkan gandum dan Amerika tidak bisa menghasilkan kelapa sawit.
Perdagangan antarnegara mampu mengatasi persoalan tersebut. Perdagangan
antarnegara memungkinkan Indonesia untuk memperoleh gandum dan Amerika memperoleh
minyak kelapa sawit. Perdagangan antarnegara akan bisa mendatangkan
barang-barang yang belum dapat dihasilkan di dalam negeri. Misalnya Indonesia
belum mampu memproduksi mesin-mesin berat. Oleh karena itu, Indonesia melakukan
perdagangan dengan Amerika, Jepang, Cina dan Korea Selatan dalam pengadaan
alat-alat tersebut.
b. Memperoleh
Teknologi Modern
Proses produksi dapat dipermudah dengan adanya teknologi
modern. Misalnya, penggunaan mesin las pada pabrik perakitan sepeda motor.
Mesin ini mempermudah proses penyambungan kerangka motor. Contoh lainnya adalah
mesin fotokopi laser. Mesin ini bisa menggandakan dokumen dengan lebih cepat
dan jelas.
Tingkat teknologi di negara kita umumnya masih sederhana.
Pengembangan teknologi masih lambat karena rendahnya kualitas sumber daya
manusia. Untuk mendukung kegiatan produksi, kita dapat mengimpor teknologi dari
luar negeri.
Perdagangan antarnegara juga memberikan kesempatan bagi
Indonesia untuk mempelajari teknologi dari negara lain. Dalam perdagangan
biasanya terjadi pertukaran informasi. Dari saling bertukar informasi ini,
Indonesia dapat belajar teknik produksi baru dan pemanfaatan teknologi modern.
c. Memperoleh Bahan
Baku
Setiap kegiatan usaha pasti membutuhkan bahan
baku. Untuk memproduksi mobil dibutuhkan besi dan baja. Untuk memproduksi
ember, mangkuk, dan kursi plastik dibutuhkan plastik. Tidak semua bahan baku
produksi tersebut dihasilkan di dalam negeri. Mungkin ada yang diproduksi di
dalam negeri, tetapi harganya lebih mahal. Pengusaha tentu lebih menyukai bahan
baku yang harganya lebih murah. Demi kelangsungan produksi, pengusaha harus
menjaga pasokan bahan bakunya. Salah satu caranya dengan mengimpor bahan baku
dari luar negeri.Pembahasan
Ekspor
Semua barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabeanKecuali:
- Barang pribadi penumpang
- Barang awak sarana pengangkut
- Barang pelintas batas
- Barang kiriman
Syarat eksportir
Berdasarkan KEP MENTRI PERDAGANGAN NO 07/M-DAG/PER/4/2005 TGL,19 APRIL 2005bahwa ekspor dapat dilakukan oleh setiap perusahaan ata perorangan yang telah memiliki :
- TDUP
- SIUP
- TDP
- Izin usaha dari departemen teknis/lembaga pemerintah non departemen berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pajak ekspor dikenakan terhadap komoditi barang ekspor tertentu dengan tujuan menjaga
keseimbangan persediaan bahan baku meningkatkan daya saing ekspor.
Komoditi tertentu yang dikenakan pajak ekspor sebagai berikut:
A. Rotan dengan TPE = 15 % x HPE
B. Kayu dengan TPE = 15 % x HPE
C. kelapa sawit,CPO = 3 % x HPE
D. Kulit = 15 % x HPE
Prosedur Ekspor
ØEksportir wajib memberitahukan
barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB
disertai dokumen pelengkap pabean.
Ø PEB disampaikan paling cepat 7 hari
sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk
kawasan pabean.
Ø Dokumen pelengkap pabean :
-
Invoice
dan packing list
-
Bukti
bayar PNBP
-
Bukti
bayar bea keluar (dalam hal barang ekspor dikenai bea keluar)
-
Dokumen
dari instansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan atau pembatasan)
Ø Pembayaran PEB dapat dilakukan oleh
eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan(PPJK)
Ø Pada kantor pabean yang sudah
menerapkan system PDE (pertukaran data elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK
wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan system PDE kepabeanan.
Impor
Persyaratan importir
a. Angka pengenal impor (API-U,API-T,API-P)
b. Tanda daftar perusahaan(TDP)-SIUP
c. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
d. Nomor pengenal importir khusus (NPIK), misal untuk impor gula,beras,mainan,elektronik,tekstil dan produk tekstil
e. Invoice
f. Packing list
g. Bill of lading
Prosedur impor
pada dasarnya prosedur impor sama halnya dengan prosedur ekspor yang membedakan hanya dari
segi dokumen pelengkapnya, untuk data pelengkap impor sebagai berikut :
-
Invoice
-
Packing
List
-
Bill
of Lading
-
Polis
asuransi
-
Bukti
Bayar BM (bea Masuk) dan PDRI(pajak dalm rangka impor) atau (SSPCP)
-
Surat
Kuasa , Jika Pemberitahu adalah PPJK
pengeluaaran barang impor ditentukan dengan 3 jalur :
a. Jalur merah dilakukan penelitian dokumen sampai pemeriksaan fisik.
1. importir baru
2. importir yang termasuk resiko tinggi
3. barang impor sementara
4. barang re-impor
5. barang operasional perminyakan
b. Jalur hijau hanya dilakukan penelitian dokumen
c. Jalur prioritas tidak dilakukan pemeriksaan pabean seperti jalur merah dan hijau.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kegiatan ekspor dan impor adalah suatu
kegiatan
perdagangan luar negeri dimana didalam perdagangan tersebut dilakukan oleh dua negara yang mempunyai
hubungan kerjasama, kegiatan itu sendiri menghasilkan pendapatan ayng tinggi bagi negara dalam bentuk
devisa.
Dalam kegiatan ekspor dan impor itu sendiri diawasi oleh suatu badan atau lembaga yang bernamaDirektorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada dibawah naungan kementrian keuangan yang mempunyai
fungsi sebagai pemberi izin,mengawasi serta pemberi layanan dibidang ekspor dan impor.
Saran
1.Dalam pengelolaan hasil tambang yang ada sebaiknya lebih bijaksana lagi dalam pelaksanaannya
untuk menjaga kelestarian lingkungan yang ada, sehingga keseimbangan alam yang ada tetap dapat terjaga
dengan baik.
2.Hasil-hasil pajak yang ada dari kegiatan ekspor dan impor sebaiknya difungsikan sebagaimana mestinya
untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan Negara Indonesia.
Sumber ;
Ndan Ind. 2011. Pengertian Dalam UU Kepabeanan dan Cukai,
(Online), (http://www.scribd.com/doc/53005276/Pengertian-Dalam-UU-Kepabeanan-dan-Cukai,
diakses 14 April 2011).
Las Vegas casinos give you the green light to play - Drmcd
BalasHapusA casino in the northern part of the city 전라북도 출장안마 of Las Vegas, called the MGM Grand, offers slot 안성 출장안마 machines and a casino. 포천 출장마사지 But it's 의왕 출장마사지 actually harder 공주 출장샵 to find a