Rabu, 09 Mei 2012

Ekspor dan Impor

Latar belakang masalah
Indonesia adalah Negara yang kaya akan sumber daya alam.sumber daya tersebut terbagi atas hasil tambang seperti minyak bumi, batu bara dan emas kekayaan alam nya pun dapat dilihat dari hasil laut,hutan dan perkebunan. hasil – hasil bumi tersebut terhampar diberbagai pulau – pulau yang ada di Indonesia dan salah satunya berada di kepulauan Kalimantan dengan hasil tambangnya yang melimpah.  Hal inilah yang menyebabkan pulau Kalimantan banyak dilirik para investor dalam maupun luar negeri,       untuk mengeskplor hasil – hasil bumi yang ada.
            Hasil –hasil alam yang ada kemudian dijual untuk negara – negara lain yang membutuhkan, hal tersebut menghasilkan suatu kegiatan perdagangan internasional atau yang lebih dikenal dengan Ekspor Impor, dimana kegiatan ekspor impor tersebut akan diawasi oleh suatu badan atau lembaga negara yang bernama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
            Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu sendiri berada dibawah naungan Kementrian Keuangan. DJBC mempunyai peran yang sangat penting terhadap pengawasan dan pelayanan ekspor dan impor.
Berdasarkan uu no. 10 tahun 1995 tugas pokok DJBC adalah menyelenggarakan sebagian tugas pokok Departemen Keuangan RI dibidang kepabeanan dan cukai berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri yaitu
·        Pengawasan dan lalu lintas barang yang masuk/keluar daerah pabean (pasal 1 uu 10/1995).
·        Pemungutan bea masuk (bm) atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean indonesia (psl. 1 (1))
·        Pemungutan cukai terhadap barang kena cukai (bkc) (psl 1 (1) uu 11/1995).
·        Pemungutan pajak lainnya yang ditugaskan pada DJBC (uu perpajakan).
      Pelayanan ekspor impor itu sendiri tidak serta merta dapat diberikan langsung kepada pengguna jasa atau perusahaan,karena untuk melakukan dan mendapatkan izin dari DJBC terkait pelayanan impor maupun ekspor terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak eksportir atau importir.
Teori dan Konsep
berikut beberapa teori-teori mengenai ekspor dan impor.
  1. yang pertama pengertian ekspor
Menurut Punan (1992:2) “Ekspor adalah mengeluarkan barang dari dalam keluar daerah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan berlaku.
            Tetapi menurut Curry (2001:145) “Ekspor adalah barang dan jasa yang dijual kepada negara asing untuk ditukarkan dengan barang lain(Produk,uang).
            Sedangkan menurut Winardi (1992:2003) pengertian ekspor adalah”barang-barang (termasuk jasa-jasa) yang dijual kepada penduduk Negara lain,ditambah dengan jasa-jasa yang diselenggarakan kepada penduduk Negara tersebut berupa pengangkutan permodalan dan hal-hal lain yang membantu ekspor tersebut.
            Berdasarkan UU No 17 tahun 2006 eksportir adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik berbentuk badan hukum / bukan badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor dalam wilayah hukum RI.

Adapun manfaat dari kegiatan ekspor sebagai berikut :
a. Memperluas Pasar bagi Produk Indonesia
Kegiatan ekspor merupakan salah satu cara untuk memasarkanproduk Indonesia ke luar negeri. Misalnya, pakaian batik merupakan salah satu produk Indonesia yang mulai dikenal oleh masyarakat dunia. Apabila permintaan terhadap pakaian batik buatan Indonesia semakin meningkat, pendapatan para produsen batik semakin besar.Dengan demikian, kegiatan produksi batik di Indonesia akan semakin berkembang.
b. Menambah Devisa Negara
Perdagangan antarnegara memungkinkan eksportir Indonesia untuk menjual barang kepada masyarakat luar negeri. Transaksi ini dapat menambah penerimaan devisa negara. Dengan demikian, kekayaan negara bertambah karena devisa merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
c. Memperluas Lapangan Kerja
Kegiatan ekspor akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.Dengan semakin luasnya pasar bagi produk Indonesia, kegiatan produksi di dalam negeri akan meningkat. Semakin banyak pula tenaga kerja yang dibutuhkan sehingga lapangan kerja semakin luas. 
     
     2.  pengertian Impor
Berdasarkan UU No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan Impor adalah Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean.
            Sesuai dengan UU No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan daerah pabean ialah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
            Berdasarkan UU No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
            Importir adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik berbentuk badan hukum / bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor dalam wilayah hukum RI.( UU No 17 tahun 2006).
            Kegiatan impor membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Berikut ini beberapa manfaat kegiatan impor:
a. Memperoleh Barang dan Jasa yang Tidak Bisa Dihasilkan
Setiap negara memiliki sumber daya alam dan kemampuan sumber daya manusia yang berbeda-beda. Misalnya, keadaan alam Indonesia tidak bisa menghasilkan gandum dan Amerika tidak bisa menghasilkan kelapa sawit. Perdagangan antarnegara mampu mengatasi persoalan tersebut. Perdagangan antarnegara memungkinkan Indonesia untuk memperoleh gandum dan Amerika memperoleh minyak kelapa sawit. Perdagangan antarnegara akan bisa mendatangkan barang-barang yang belum dapat dihasilkan di dalam negeri. Misalnya Indonesia belum mampu memproduksi mesin-mesin berat. Oleh karena itu, Indonesia melakukan perdagangan dengan Amerika, Jepang, Cina dan Korea Selatan dalam pengadaan alat-alat tersebut.
b. Memperoleh Teknologi Modern
Proses produksi dapat dipermudah dengan adanya teknologi modern. Misalnya, penggunaan mesin las pada pabrik perakitan sepeda motor. Mesin ini mempermudah proses penyambungan kerangka motor. Contoh lainnya adalah mesin fotokopi laser. Mesin ini bisa menggandakan dokumen dengan lebih cepat dan jelas.
Tingkat teknologi di negara kita umumnya masih sederhana. Pengembangan teknologi masih lambat karena rendahnya kualitas sumber daya manusia. Untuk mendukung kegiatan produksi, kita dapat mengimpor teknologi dari luar negeri.
Perdagangan antarnegara juga memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk mempelajari teknologi dari negara lain. Dalam perdagangan biasanya terjadi pertukaran informasi. Dari saling bertukar informasi ini, Indonesia dapat belajar teknik produksi baru dan pemanfaatan teknologi modern.
c. Memperoleh Bahan Baku
Setiap kegiatan usaha pasti membutuhkan bahan baku. Untuk memproduksi mobil dibutuhkan besi dan baja. Untuk memproduksi ember, mangkuk, dan kursi plastik dibutuhkan plastik. Tidak semua bahan baku produksi tersebut dihasilkan di dalam negeri. Mungkin ada yang diproduksi di dalam negeri, tetapi harganya lebih mahal. Pengusaha tentu lebih menyukai bahan baku yang harganya lebih murah. Demi kelangsungan produksi, pengusaha harus menjaga pasokan bahan bakunya. Salah satu caranya dengan mengimpor bahan baku dari luar negeri.

Pembahasan
Ekspor
Semua barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean
Kecuali:
- Barang pribadi penumpang
- Barang awak sarana pengangkut
- Barang pelintas batas
- Barang kiriman
Syarat eksportir
Berdasarkan  KEP MENTRI PERDAGANGAN NO 07/M-DAG/PER/4/2005 TGL,19 APRIL 2005
bahwa ekspor dapat dilakukan oleh setiap perusahaan ata perorangan yang telah memiliki :
- TDUP
- SIUP
- TDP
- Izin usaha dari departemen teknis/lembaga pemerintah non departemen berdasarkan peraturan
 perundang-undangan yang berlaku.
 Pajak ekspor dikenakan terhadap komoditi barang ekspor tertentu dengan tujuan menjaga
keseimbangan persediaan bahan baku meningkatkan daya saing ekspor.
Komoditi tertentu yang dikenakan pajak ekspor sebagai berikut:
A. Rotan dengan TPE = 15 % x HPE
B. Kayu dengan TPE = 15 % x HPE
C. kelapa sawit,CPO = 3 % x HPE
D. Kulit                     = 15 % x HPE
Prosedur Ekspor 
ØEksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB disertai dokumen pelengkap pabean.
Ø PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk kawasan pabean.
Ø Dokumen pelengkap pabean :
-            Invoice dan packing list
-            Bukti bayar PNBP
-            Bukti bayar bea keluar (dalam hal barang ekspor dikenai bea keluar)
-            Dokumen dari instansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan atau pembatasan)
Ø Pembayaran PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan(PPJK)
Ø Pada kantor pabean yang sudah menerapkan system PDE (pertukaran data elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan system PDE kepabeanan.
 

 Impor
 Persyaratan importir

a. Angka pengenal impor (API-U,API-T,API-P)
b. Tanda daftar perusahaan(TDP)-SIUP
c. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
d. Nomor pengenal importir khusus (NPIK), misal untuk impor gula,beras,mainan,elektronik,tekstil dan produk tekstil
e. Invoice
f. Packing list
g. Bill of lading 

Prosedur impor


pada dasarnya prosedur impor sama halnya dengan prosedur ekspor yang membedakan hanya dari 
segi dokumen pelengkapnya, untuk data pelengkap impor sebagai berikut :
-            Invoice
-            Packing List
-            Bill of Lading
-            Polis asuransi
-            Bukti Bayar BM (bea Masuk) dan PDRI(pajak dalm rangka impor) atau  (SSPCP)
-            Surat Kuasa , Jika Pemberitahu adalah PPJK

 pengeluaaran barang impor ditentukan dengan 3 jalur :
a. Jalur merah dilakukan penelitian dokumen sampai pemeriksaan fisik.
   1. importir baru
   2. importir yang termasuk resiko tinggi
   3. barang impor sementara
   4. barang re-impor
   5. barang operasional perminyakan
b. Jalur hijau hanya dilakukan penelitian dokumen
c. Jalur prioritas tidak dilakukan pemeriksaan pabean seperti  jalur merah dan hijau.

Kesimpulan
       Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kegiatan ekspor dan impor adalah suatu 
kegiatan
 perdagangan luar negeri dimana didalam perdagangan tersebut dilakukan oleh dua negara yang mempunyai
 hubungan kerjasama, kegiatan itu sendiri menghasilkan pendapatan ayng tinggi bagi negara dalam bentuk 
devisa.
         Dalam kegiatan ekspor dan impor itu sendiri diawasi oleh suatu badan atau lembaga yang bernama
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada dibawah naungan kementrian keuangan yang mempunyai
fungsi sebagai pemberi izin,mengawasi serta pemberi layanan dibidang ekspor dan impor.

Saran
1.Dalam pengelolaan hasil tambang yang ada sebaiknya lebih bijaksana lagi dalam pelaksanaannya
 untuk menjaga kelestarian lingkungan yang ada, sehingga keseimbangan alam yang ada tetap dapat terjaga 
dengan baik. 
2.Hasil-hasil pajak yang ada dari kegiatan ekspor dan impor sebaiknya difungsikan sebagaimana mestinya 
untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan Negara Indonesia.

Sumber ;
Development, Humas Tim. 2007. Official Website Bea dan Cukai.go.id, (Online), (http://www.beacukai.go.id/index.ikc?page=about, diakses 17 desember 2007).
 
Ndan Ind. 2011. Pengertian Dalam UU Kepabeanan dan Cukai, (Online), (http://www.scribd.com/doc/53005276/Pengertian-Dalam-UU-Kepabeanan-dan-Cukai, diakses 14 April 2011).
 
 

1 komentar:

  1. Las Vegas casinos give you the green light to play - Drmcd
    A casino in the northern part of the city 전라북도 출장안마 of Las Vegas, called the MGM Grand, offers slot 안성 출장안마 machines and a casino. 포천 출장마사지 But it's 의왕 출장마사지 actually harder 공주 출장샵 to find a

    BalasHapus